Saya rasa sebagian besar orang di Indonesia yang sedang belajar bahasa Jepang atau sedang mencoba belajar bahasa Jepang yaitu bertujuan untuk bekerja di Jepang. Selain itu, beberapa orang mungkin berpikir untuk kembali ke Jepang setelah bekerja sebagai pekerja magang dan kembali ke Jepang sebagai pekerja berketerampilan khusus/SSW. Oleh karena itu, bagi orang-orang ini, saya ingin berbagi beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui ketika mempertimbangkan untuk bekerja di Jepang dengan judul “ABC Bekerja di Jepang”.
Untuk dapat bekerja di Jepang, Anda perlu memperoleh status kependudukan (Status Of Residence) yang memungkinkan Anda bekerja. Oleh karena itu, kali ini saya akan memberi tahu Anda ABC Sistem Status Kependudukan Jepang yang setidaknya perlu diketahui semua orang.
Tahun 2024 diperkirakan akan terjadi perubahan besar dalam cara orang asing bekerja di Jepang. Hal yang paling utama adalah sistem keterampilan khusus/SSW, yang pertama kali ditetapkan pada tahun 2019. Karena undang-undang tersebut belum disahkan oleh Diet, perubahan pada sistem ini akan dijelaskan secara rinci ketika sudah konkret. Silakan merujuk ke tema-tema yang relevan di blog untuk informasi tentang sistem “pelatihan dan ketenagakerjaan” yang akan dibentuk pada tahun 2024 (yang akan menggantikan sistem pelatihan teknis/magang yang ada) dan perubahan yang diharapkan pada sistem keterampilan khusus/SSW.